Apa yang salah dengan fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah berkaitan dengan merokok??
Adanya donasi yang diberikan Yayasan "Michael Bloomberg" membuat orang bertanya apakah fatwa itu murni untuk kebaikan umat ataukah ada pesanan dari pemberi donasi.??
Pihak Muhammadiyah mengaku menerima donasi Rp 3,7 miliar dari Yayasan "Michael Booolberg" untuk kampanye antirokok di Indonesia. Namun mereka menyangkal bahwa penetapan fatwa rokok didasarkan oleh pemberian donasi tersebut.
Penyangkalan memang bisa saja disampaikan, namun sulit untuk menerima bahwa tidak ada hubungan antara pemberian donasi dengan penetapan fatwa. Apalagi donasi dari Yayasan "Michael Bloomberg" secara khusus ditujukan bagi kampanye antirokok di Indonesia.
Ini tentunya pelajaran berharga bagi Muhammadiyah. Sebagai organisasi masyarakat berbasis keagamaan betapa pentingnya arti sebuah kepercayaan. Apalagi ketika hendak mengeluarkan sebuah aturan yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat banyak.
Dalam konteks Indonesia, isu rokok tidak bisa dilihat secara sederhana. Sebab ini berkaitan dengan kehidupan begitu banyak petani "tembakau" dan masyarakat yang bekerja di industri rokok.
Memang ada faktor kesehatan yang harus diperhatikan dan biaya kesehatan yang begitu mahal harus kita keluarkan untuk menangani penyakit akibat merokok, apabila pembatasan tidak dilakukan. Namun penyelesaian persoalan tidak boleh dilakukan dengan menimbulkan persoalan yang baru..
Dalam konteks inilah maka penyelesaian persoalan rokok harus dilakukan secara lebih komprehensif. Terutama pemerintah harus memikirkan terlebih dahulu petani "tembakau" yang jumlahnya besar. Sebab bertani tembakau merupakan kegiatan yang sudah berlangsung turun temurun dan kebanyakan lahan yang mereka miliki hanya cocok untuk tanaman tembakau.
Bisa saja memang dicarikan alternatif tanaman yang bisa memberikan pendapatan seperti halnya tembakau. Namun itu tidak bisa sekali jadi. Kalau pun ditemukan tanaman yang bisa memberikan pendapatan yang minimal sama dengan tembakau, pemerintah harus mengajari petani untuk mengganti tanamannya tersebut.
Proses pergantian tanaman membutuhkan waktu sedikitnya tiga tahun. Sepanjang waktu itu pemerintah bukan hanya berkewajiban untuk mendampingi, tetapi memberikan kompensasi atas pendapatannya yang hilang akibat berhenti menanam tembakau.
Mengapa pemerintah harus bertanggung jawab? Pertama, karena pergantian tanaman bukanlah keinginan petani.
Kedua, pemerintah tidak bisa membiarkan para petani tembakau kehilangan mata pencaharian, karena kalau itu yang terjadi akan menimbulkan ledakan pengangguran yang tinggi.
Itu belum kita memikirkan nasib jutaan pekerja yang hidup di industri rokok. Para pemilik industri rokok bisa menggantikan tenaga kerja manusia dengan mesin. Mereka pasti bisa bertahan dengan menggeser produknya ke pasar internasional. Namun terutama buruh rokok merupakan orang-orang dengan keterampilan yang terbatas dan tidak mudah bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru.
Aspek sosial inilah yang harus menjadi perhatian kita saat hendak menangani persoalan rokok. Kita tidak bisa hanya ikut kampanye global antirokok, tanpa harus memahami persoalan mendasar yang dihadapi bangsa ini. Kita harus akui gerakan global antirokok berlangsung luar biasa. Jutaan dollar dana disediakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar paham akan bahaya merokok. Mereka mempunyai kemampuan untuk menembus kelompok-kelompok masyarakat yang dinilai bisa mendukung keberhasilan mereka. Namun sekali lagi, penyelesaian persoalan Indonesia dengan menggunakan kaca mata global akan menyesatkan. Sekarang ini kita mulai melihat perlawanan dari daerah, khususnya dari para petani tembakau. Mereka tidak tinggal diam saat masa depan mereka diganggu.
Lalu bagaimana mencari cara penyelesaian yang terbaik? Tidak bisa lain kecuali mengundang semua pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mencarikan solusi yang bersama. Para pemangku kepentingan itu mulai dari pemerintah yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, Perindustrian, Pertanian, dan Keuangan, kelompok masyarakat antirokok, petani tembakau, buruh pabrik, dan industri rokok. Pertemuan para pemangku kepentingan akan memutuskan seperti apa kita akan menangani isu rokok. Kalau akan akan pembatasan peredaran rokok seperti apa penjadwalannya. Pada masa itu bagaimana kemudian kita mengeliminir dampak negatif dalam penerapan kesepakatan tersebut.
Pemaksaan kehendak jelas bukan solusi terbaik. Hal itu justru akan membuat semua pihak mengambil ancang-ancang untuk berseberangan dan akhirnya hanya sekadar saling serang. Di tengah situasi masyarakat yang sedang cair, itu hanya akan menimbulkan persoalan sosial yang baru.
Sumber: MI
yang saya tahu kalau ndak ada pabrik rokok
BalasHapusndak ada piala dunia siarannya
dan ndak ada isl hehehe
Bner tu mas doyok :-P, keputusan yg tdk memikirkan dpihak lain. Perlu di kaji ulang..tentang fatwax menurut aq pribadi..
BalasHapusklo aku yg mengharamkankan warga muhammadiyah, jadi fatwa ini berlaku untuk warga muhammadiyah..klo g warga muhammadiyah ya g usah bingung heheheh..tapi saya juga g perokok jadi g bingung, tapi kasihan juga para pekerja pbrik rokok karena disotulah kehidupan mereka bergantung
BalasHapusLarangan merokok kayaknya sulit itu
BalasHapusbanyak sekali soalny perokok mah sekarang
masalah rumit, kalo bisa cari penyelesaian yg tidak merugikan. klo pabrik di tutup siapa yg mo ngasi duit buat pegawaine......
BalasHapusterlalu cepat jika ngebilang merokok itu haram
BalasHapussemoga dapat dipecahkan masalah ini bersama2
><attayaya: bner tu, sob...... Negri ini udh kcau, malh di tambh kacau lg,,
BalasHapus(thank's buat smua, udah meluangkn waktu'y, buat bca post aq,, N coment'y)
saya sih setuju gak setuju dengan fatwa haram ini, karna dg fatwa haram ini ada baeknya ada juga buruknya.
BalasHapusRokok haram = pabrik rokok tutup = banyak buruh menganggur. Koq ga mikir sampe situ ya???
BalasHapusbener juga Rock, Rokok haram = pabrik rokok tutup = banyak buruh menganggur
BalasHapustetapi menurut saya memang harus diharamkan karena sesuatu yg menimbulkan penyakit...
haduh kalo sampe haram bisa repot saya :)
BalasHapustrus gimana kelanjutannya tu ya?
salam hangat.
aku komen disini
BalasHapussambil ngisep sebatang rokok
boleh ga?
sebenarnya, apapun itu hukumnya bisa berubah jadi mubah, halal, haram maupun makruh. tergantung setiap individu yang melakukannya.
BalasHapusmasalah rokok memang agak pelik ya
kalo diharamkan, gimana nasib jutaan orang yang bekerja di sektor ini. tapi kalo tidak diharamkan, begitu banyak orang kecanduan rokok... termasuk anak anak muda usia SD dan SMP yang jadi perokok baru...
aku sih...
lebih senang gak ada yang merokok di lingkungan sekitarku. itu aja
Guys,
BalasHapusSupport The Earth Hour, by turning off all the electricity for an hour on Saturday, March 27'th 2010, 8.30 pm.
Dukung The Earth Hour, dengan mematikan semua lampu dan listrik selama 1 jam, pada hari Sabtu, 27 Maret 2010 mulai dari jam 20.30 malam.
This is the least we can do....
Love the Earth...
Ninneta